Kasus Pemerkosaan Diduga Libatkan Pejabat, Ini Respons Bang Didik
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Didik Mukrianto merasa miris dengan kasus pemerkosaan terhadap sejumlah siswi di Papua, yang diduga dilakukan pejabat dan politikus.
"Sungguh memilukan dan moral hazard yang sulit untuk dimaafkan, bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya menjadi teladan dan pengayom justru melakukan sebaliknya, melakukan pemerkosaan," kata legislator fraksi Partai Demokrat itu melalui layanan pesan, Selasa (14/9).
Didik meminta penegak hukum tidak tebang pilih di dalam mengusut kasus pemerkosaan itu. Jika diperlukan, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
"Aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan seksual anak. Tidak ada toleransi sedikit pun," ujar eks Ketua Umum Karang Taruna Nasional itu.
Di sisi lain, Didik meminta pemerintah tidak diam menyikapi kasus pemerkosaan terhadap siswi itu. Pemerintah bisa memberi perlindungan kepada para korban.
"Pemerintah juga harus hadir dalam memenuhi hak-hak dan memberikan perlindungan terhadap korban," ungkapnya.
Oknum pejabat dan politikus yang ada di Papua diduga terlibat aksi pemerkosaan terhadap sejumlah siswi SMA di Jayapura. Kabar ini mencuat dan viral di media sosial.
Dari informasi yang viral di media sosial, aksi bejat itu terjadi pada April 2021. Korban disebut berjumlah empat orang dan mereka dibawa jalan-jalan ke Jakarta.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto merasa pilu dengan kejadian pemerkosaan terhadap sejumlah siswi di Papua yang diduga dilakukan pejabat dan politikus.
Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar