Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dihentikan, Penyidiknya Layak Digarap Propam
![Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dihentikan, Penyidiknya Layak Digarap Propam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/28/komisioner-kompolnas-poengky-indarti-foto-antaraevarukdij-21.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti kasus pemerkosaan gadis difabel berinisial YA di Kota Serang, Banten. Sebab, polisi telah menghentikan pengusutan kasus itu dengan alasan laporan dicabut.
Apalagi, penyidik Polres Serang Kota telah membebaskan dua pelaku, yakni yakni EJ (39) dan S (46).
“Disayangkan sekali penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor," ujar Poengky kepada JPNN, Jumat (21/1).
Dari kasus itu, Poengky pun meminta Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wassidikh) untuk turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik,” kata Poengky.
Sebab, kasus pemerkosaan ini merupakan delik biasa, bukan aduan.
“Sehingga, apabila pelapor bermaksud mencabut (laporan), maka proses pidananya tetap harus jalan," kata Poengky.
Dia juga menyayangkan alasan penyidik membebaskan kedua pelaku perkosaan karena laporan dicabut dan salah satu pelaku menikahi korban.
Kompolnas meminta Propam dan Wassidik turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan kasus pemerkosaan yang dialami gadis difabel di Serang.
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi