Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dihentikan, Penyidiknya Layak Digarap Propam
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti kasus pemerkosaan gadis difabel berinisial YA di Kota Serang, Banten. Sebab, polisi telah menghentikan pengusutan kasus itu dengan alasan laporan dicabut.
Apalagi, penyidik Polres Serang Kota telah membebaskan dua pelaku, yakni yakni EJ (39) dan S (46).
“Disayangkan sekali penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor," ujar Poengky kepada JPNN, Jumat (21/1).
Dari kasus itu, Poengky pun meminta Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wassidikh) untuk turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik,” kata Poengky.
Sebab, kasus pemerkosaan ini merupakan delik biasa, bukan aduan.
“Sehingga, apabila pelapor bermaksud mencabut (laporan), maka proses pidananya tetap harus jalan," kata Poengky.
Dia juga menyayangkan alasan penyidik membebaskan kedua pelaku perkosaan karena laporan dicabut dan salah satu pelaku menikahi korban.
Kompolnas meminta Propam dan Wassidik turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan kasus pemerkosaan yang dialami gadis difabel di Serang.
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro
- Seorang Polisi Viral Gegara Adu Mulut dengan Sopir Pikap di Tol Kramasan, Ini yang Terjadi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI