Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dihentikan, Penyidiknya Layak Digarap Propam

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti kasus pemerkosaan gadis difabel berinisial YA di Kota Serang, Banten. Sebab, polisi telah menghentikan pengusutan kasus itu dengan alasan laporan dicabut.
Apalagi, penyidik Polres Serang Kota telah membebaskan dua pelaku, yakni yakni EJ (39) dan S (46).
“Disayangkan sekali penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor," ujar Poengky kepada JPNN, Jumat (21/1).
Dari kasus itu, Poengky pun meminta Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wassidikh) untuk turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik,” kata Poengky.
Sebab, kasus pemerkosaan ini merupakan delik biasa, bukan aduan.
“Sehingga, apabila pelapor bermaksud mencabut (laporan), maka proses pidananya tetap harus jalan," kata Poengky.
Dia juga menyayangkan alasan penyidik membebaskan kedua pelaku perkosaan karena laporan dicabut dan salah satu pelaku menikahi korban.
Kompolnas meminta Propam dan Wassidik turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan kasus pemerkosaan yang dialami gadis difabel di Serang.
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut