Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur Disetop, Kombes Komang Ungkap Fakta Ini

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyetop penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga kakak beradik oleh ayahnya di Kabupaten Luwu Timur.
Keputusan itu diambil setelah jajaran Polda Sulsel melakukan proses gelar perkara terhadap kasus dugaan pemerkosaan kakak beradik yang sempat menghebohkan itu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menyebut kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara ada dua, pertama tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kedua, melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan yang difasilitasi oleh LPSK," kata Kombes Komang di Makassar pada Jumat (20/5).
Dia menerangkan gelar perkara dihadiri perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kompolnas, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), KSP, Bareskrim, serta DP3A Sulsel.
"Kebenaran akan selalu kami tegakkan melalui penyidikan profesional, prosedur yang tetap kami lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," tutur Komang.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa penyelesaian kasus itu sudah diumumkan oleh Polda Sulsel serta memperhatikan kebutuhan secara sungguh-sungguh untuk pelayanan rekomendasi.
Selain itu, kepentingan pemulihan kepada korban, maupun pihak terkait kasus ini dapat terus dilaksanakan.
Kombes Komang Suartana umumkan keputusan Polda Sulsel menyetop kasus dugaan pemerkosaan kakak beradik di Luwu Timur.. Begini fakta setelah gelar perkara.
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Tren Perkawinan Anak Menurun, Waka MPR Ingatkan Hal Ini Penting Harus Dilakukan
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK