Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik Disetop, Poengky Kompolnas Berkata Tegas
Sabtu, 21 Mei 2022 – 16:40 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menyebut kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara ada dua, pertama kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kedua, melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan yang difasilitasi oleh LPSK," kata Kombes Komang di Makassar pada Jumat (20/5).
Kombes Komang menegaskan kepolisian akan selalu menegakkan kebenaran melalui proses yang profesional.
"Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," ujar Komang. (cr1/fat/jpnn)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons penyetopan kasus dugaan pemerkosaan tiga kakak beradik oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulsel. Simak kalimatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani