Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual mendominasi perkara di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 2022-2023.
Hal itu diungkap Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Anase Syukriza kepada ANTARA di Nagan Raya, Senin (4/3).
"Rata-rata hukuman yang kami jatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa ini paling rendah 150 bulan penjara atau maksimal 200 bulan kurungan penjara," ucapnya.
Anase mengatakan putusan mahkamah yang mengadili pelanggar syariat Islam tersebut, sesuai dengan Pasal 50 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam memutuskan setiap perkara pemerkosaan di mahkamah, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa pelaku pemerkosaan memang harus dihukum pidana penjara.
Selain itu, dalam memutus perkara, majelis hakim tetap mengacu pada fakta persidangan dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di masing-masing perkara yang diadili.
Anase menjelaskan pada 2023, pihaknya mengadili 11 perkara terkait pelanggaran syariat Islam di antaranya tujuh perkara (kasus) pemerkosaan, dua perkara khalwat, satu perkara pelecehan seksual, serta satu perkara maisir (judi).
Sementara, pada 2022, lembaga peradilan tersebut juga menerima dan mengadili 11 perkara, di antaranya terdiri dari empat perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa, dua perkara yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual ternyata mendominasi perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya. Simak penjelasan ini.
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia