Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya

Kemudian tiga perkara maisir (judi), serta dua perkara pelecehan seksual.
Adapun pada triwulan pertama 2024, lembaga tersebut baru menerima pendaftaran satu perkara pelecehan seksual.
Menurut Anase, sebagian besar perkara pemerkosaan yang diadili di lembaga peradilan tersebut, dijatuhi hukuman kurungan penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan penjara, dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan tuntutan jaksa.
Beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa, telah sesuai aturan hukum penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa pemerkosaan, diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak mengulangi perbuatannya dan memberi pelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Selain itu, rata-rata pelaku pemerkosaan yang selama ini disidangkan di pengadilan setempat, dilakukan oleh orang terdekat korban atau telah menjalin pertemanan dengan korban, atau orang yang selama ini dikenal oleh korbannya.(ant/jpnn,com)
Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual ternyata mendominasi perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya. Simak penjelasan ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat