Kasus Pemerkosaan Remaja Perempuan di Bogor Akhirnya Terungkap, Pengakuan Pelaku Bikin Bergeleng
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.
Tersangka AJ dihadirkan dan menjawab pertanyaan awak media mengenai motif pemerkosaan.
"Saya enggak tahu dia keterbelakangan mental. Saya ajak ngobrol, terus mau, gitu aja," ujarnya.
Sebelumnya, ibu korban R berinisial GSA, 36, membuat laporan kejadian pemerkosaan anaknya kepada Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/8) dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.
Dia menyampaikan pada Sabtu (27/8) pagi mendapatkan pengakuan dari anaknya R bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual.
R memang membuat khawatir GSA karena tidak pulang sejak izin mengambil telepon genggam pada Jumat (26/8) pukul 21.00 WIB.
GSA menuturkan bahwa R bercerita ketika berjalan pulang melewati sekumpulan pria sekitar empat orang yang mengajaknya berkenalan dan nongkrong.
G mengaku dipeluk salah satu pria dan ditarik ke rumput lalu diperkosa.
Kasus pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial G alias A, 13, di seputaran Perumahan Villa Bogor Indah, Bogor Utara, akhirnya terungkap.
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri