Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid Robinho akan menjalani hukuman sembilan tahun penjara di negaranya, Brasil, atas kasus pemerkosaan, demikian laporan Skysports pada Kamis.
Robinho, yang saat ini berumur 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh pengadilan di Italia pada 2017 karena menjadi salah satu pelaku aksi pemerkosaan ramai-ramai pada 2013 di sebuah kelab malam di Milan.
Sejak dijatuhi hukuman tersebut, Robinho telah kembali ke negaranya dan belum menjalani hukumannya.
Brasil sendiri tidak mengekstradisi warga negaranya sehingga pengadilan Italia meminta Robinho dipenjara di negaranya.
Para hakim di Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara 9-2 untuk mengesahkan hukuman terhadap Robinho.
Pengacara Robinho, Jos Eduardo Alckmin mengatakan bahwa kliennya belum dipenjara karena akan mengajukan banding.
Robinho telah memenangkan dua gelar Liga Spanyol dalam dua musim membela Real Madrid sebelum bergabung ke Manchester City pada September 2008.
Setelah bermain untuk City, dia pindah ke AC Milan, yang mana dia bermain selama lima musim.
Robinho akan menjalani hukuman sembilan tahun penjara di negaranya, Brasil, atas kasus pemerkosaan.
- Argentina vs Brasil, Raphinha Optimistis Bisa Cetak Gol ke Gawang Tim Tango
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Messi Cedera, Absen Bela Argentina Hadapi Brasil & Uruguay
- Cedera Lagi, Neymar Dicoret dari Skuad Timnas Brasil
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan