Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak

Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
Pemilik saham BPR Fianka Pekanbaru, bernama Helen. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau berkoordinasi dengan departemen penyidikan pusat terkait kasus kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma.

Hal itu disampaikan oleh Kepala OKK Riau Triyoga Laksito, setelah Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menahan Helen, yang diduga mencairkan deposito nasabah di BPR Fianka dengan cara melawan hukum itu terjadi.

"OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Riau, dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Triyoga kepada JPNN.com Kamis (21/11).

Dia menambahkan bahwa OJK Riau juga tengah melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami juga berkoordinasi dengan departemen penyidikan sektor jasa keuangan OJK di kantor pusat,” ungkapnya.

Triyoga mengimbau seluruh pelaku usaha jasa keuangan, khususnya perbankan, untuk meningkatkan pengendalian internal dan manajemen risiko guna menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi konsumen.

Sebelumnya Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, pemilik saham sebesar 1,23% di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianca Rezalina Fatma, terkait dugaan tindak pidana perbankan.

Helen ditahan pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau bergerak terkait kasus kejahatan perbankan di BPR Fianka Rezalina Fatma yang menyeret Helen, pemilik saham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News