Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah, yang menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan korban pada Agustus 2024,” ujar Kombes Nasriadi, Senin (18/11).
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Mei 2023 dan dinilai melanggar aturan perbankan, sehingga berpotensi merugikan bank secara signifikan.
Tersangka kini menghadapi penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara upaya pengembalian dana nasabah masih menjadi fokus utama berbagai pihak. (mcr36/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau bergerak terkait kasus kejahatan perbankan di BPR Fianka Rezalina Fatma yang menyeret Helen, pemilik saham.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai