Kasus Pemilik Toko Sony Vaio Sudah Rampung di MA
jpnn.com, JAKARTA - Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Utama Adrian DW, mengatakan kasus Ibu Mariana pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung sejak 2015.
Seperti diketahui, Ibu Mariana melaporkan PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri kemarin, Selasa (10/10), karena merasa klaim asuransi tidak diproses.
Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada 30 November 2010 pada 18 April 2011 dan 23 April 2011.
“Allianz Utama telah mengetahui laporan terkait penolakan klaim dari Ibu Mariana. Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan. Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia,” kata Adrian.
Namun Adrian menyayangkan, mengapa masalah tersebut kembali mencuat.
Padahal, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung, yang telah menolak dan membatalkan keputusan dari BPSK.
Di mana menginstruksikan Allianz Utama untuk membayar seluruh jumlah klaim beserta bunga atas keterlambatannya, seperti yang dituntut oleh nasabah.(chi/jpnn)
Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada 30 November 2010 pada 18 April 2011 dan 23 April 2011.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Masyarakat Pamulang Diedukasi tentang Pentingnya Asuransi Kerugian
- Tokio Marine Indonesia Perluas Kerja sama dengan Komunitas Lewat Event Interaktif
- Bhinneka Life Relokasi Kantor Pemasaran Regional Lampung
- Mitigasi Kerugian Akibat Bencana, BRI Insurance Cairkan Klaim Besar Nasabah
- Allianz Soroti Peran Penting Industri Asuransi dan Media di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
- Tingkatkan Pemahaman & Literasi Reasuransi, Indonesia Re Gelar Media Engagement Day