Kasus Nurhadi Eks Sekretaris MA Pukul Petugas Rutan KPK Berbuntut Panjang
Rabu, 03 Februari 2021 – 14:32 WIB
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga:
"Pasal penganiayaan ringan, karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi akan memeriksa eks Sekretaris MA Nurhadi yang diduga memukul bibir petugas Rutan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian