Kasus Nurhadi Eks Sekretaris MA Pukul Petugas Rutan KPK Berbuntut Panjang
Rabu, 03 Februari 2021 – 14:32 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/7), terkait kasus suap. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga:
"Pasal penganiayaan ringan, karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi akan memeriksa eks Sekretaris MA Nurhadi yang diduga memukul bibir petugas Rutan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum