Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur, Polisi: Ibu Korban Sulit Dihadirkan

Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur, Polisi: Ibu Korban Sulit Dihadirkan
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. ANTARA/Darwin Fatir

Saat ditanyakan bagaimana dengan penanganan laporan balik terlapor dalam hal ini ayah anak tiga korban terduga melakukan rudupaksa berinisial SF, kata dia, sudah diambil keterangannya di Polda Sulsel.

"Kemarin sudah diambil keterangan pihak Polda, masih keterangan sementara. Intinya, semua warga punya kedudukan yang sama di mata hukum. Boleh melapor, nanti laporan mana benar tergantung perkembangan penyelidikan oleh penyidik di lapangan," ujar Zulpan.

Disinggung dengan pelaporan SF tersebut melabrak aturan mengacu pada Undang-undang nomor 31 tahun 2014 pada poin 10, pelapor, saksi korban tidak dapat digugat pidana dan perdata saat sedang berhadapan dengan hukum sesuai saran dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Zulpan malah meminta awak media bertanya balik ke LPSK.

Sebelumnya, kasus ini kembali mengemuka ke publik dan viral pada awal Oktober 2021, atas tulisan Eko Rusdianto dimuat di website project mutaluli.org yang menjadi produk jurnalistik dengan memberi ruang keluhan ibu korban RA atas dihentikannya kasus pencabulan disertai pemerkosaan ketiga anaknya pada 10 Desember 2019 di Polres Luwu Timur oleh SF. (antara/jpnn)

Info terbaru kasus dugaan pencabulan tiga anak yang dilakukan ayah kandungnya di Luwu Timur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News