Kasus Pencabulan 8 Siswi SD, Oknum ASN Ditangkap Polisi Bogor
Kompol Rizka menyampaikan bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama.
Sebab, selang beberapa hari dari pelaporan, BBS diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi di sekolah, orang tua korban, serta korban, dan pengakuan pelaku, kesesuaian pernyataan menunjukkan perbuatan tersebut benar telah terjadi, sehingga BBS ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rizka, BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korbannya yang berusia 10-11 tahun di kelas 5 hingga kelas 6. Perlakuan cabul itu terjadi berulang kepada beberapa korban.
Dia melancarkan aksi pencabulannya dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstrakulikuler.
BBS tidak melakukan pencabulan dengan paksaan, melainkan pendekatan kepada siswi-siswi yang diajarnya.
BBS berusia 30 tahun, memiliki istri dan satu anak.
Kepada polisi saat dihadirkan, dia mengaku khilaf atas perbuatannya.
Seorang oknum ASN ditangkap polisi Bogor atas dugaan melakukan pencabulan terhadap delapan siswi SD.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO