Kasus Pencabulan Anak, Pimpinan Panti Asuhan Sudah Ditahan
jpnn.com - PURWOKERTO - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah menyampaikan kabar terbaru kasus dugaan pencabulan anak oleh salah seorang pimpinan panti asuhan terhadap anak asuhnya.
Menurut Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, tersangka berinisial UP (51) kini sudah ditahan.
"Kami proses, sementara masih proses pemberkasan. Ini persiapan tahap satu, belum P21," ujar Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa (7/3).
Kompol Agus membenarkan korban berinisial MA (17), warga Somagede, Banyumas, mengirimkan surat ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan mediasi.
Kompol Agus menyatakan pihaknya masih mempelajari surat tersebut dan mengonfirmasi ibunda korban untuk mengetahui, apakah memang betul meminta dilakukan mediasi atau ada upaya lain seperti intimidasi.
"Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait kasus asusila tidak bisa dilakukan mediasi," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban lain, Kompol Agus mengatakan hingga saat ini jumlah korban hanya satu.
Menurutnya, anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut tinggal satu orang, yakni MA.
Perkembangan terbaru kasus pencabulan anak, pimpinan panti asuhan sudah ditahan.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya