Kasus Pencatatan Dokumen Palsu Seret Eks Petinggi Bank Sumut Syariah jadi Tersangka
![Kasus Pencatatan Dokumen Palsu Seret Eks Petinggi Bank Sumut Syariah jadi Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/20/penyidik-ditreskrimsus-polda-sumut-menetapkan-as-dan-rrs-nom-doqq.jpg)
Dia menjelaskan perumahan tersebut belum siap huni, namun tersangka AS tetap menyetujui pencairan pembiayaan dan pembiayaan perubahan KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765.
Dalam pencarian tersebut, tersangka AS dan RRS merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai pencairan dana pembiayaan terhadap 65 unit rumah dengan 55 debitur, seperti laporan taksasi atau verifikasi dan laporan analisis.
Bahkan, sewaktu pencarian dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, pada hari sama tersangka AS langsung memindahbukukan uang dari rekening debitur ke rekening pengembang.
Hal tersebut dikuatkan lagi dengan adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar.
"Tersangka melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf A, Pasal 63 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP," tegas Kombes Hadi. (jpnn/antara)
Penyidik Direskrimsus Polda Sumut menetapkan eks petinggi dan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam sebagai tersangka kasus pencatatan dokumen palsu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- BTN Tawarkan Sejumlah Promo Menarik di Pameran Properti Expo 2024
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka