Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara memanggil Selebgram Ayu Thalia selaku tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pemeriksaan terhadap Ayu Thalia akan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan bahwa surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan polisi sejak Senin (17/1).
“Ya, benar, kami sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sejak Senin (untuk) nanti hadir hari Kamis (20/1),” kata Dwi kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (19/1).
Menurut Dwi, jika AT hadir memenuhi panggilan, maka berkas pemeriksaan bisa langsung dibawa ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat tersangka.
Namun, ketika ditanya soal alat bukti tersebut, Dwi masih enggan membeberkan.
"Sesuai dengan yang kemarin sudah memenuhi alat bukti, kan, dulu kami gelar, semuanya akan digelar," kata perwira menengah Polri, itu.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ayu Thalia dalam kapasitas sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan