Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sebelumnya, Nicholas Sean menyertakan alat bukti berupa flashdisk berisi rekaman untuk melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 September 2021 lalu.

"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu.

Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil kawasan Pluit.

AT yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada 1 September 2021.

Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. 

Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara. (antara/jpnn)

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ayu Thalia dalam kapasitas sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News