Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan
Selasa, 19 Januari 2010 – 21:31 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo mendesak Mendagri Gamawan Fauzi membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kejaksaan dan kepolisian menyangkut penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan gubernur dan bupati/walikota. Materi MoU berisi kategorisasi kasus-kasus yang harus mendapat prioritas.
Agus mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah harus mendapat skala prioritas, termasuk kasus suap. Sementara, kasus-kasus yang terkait pencemaran nama baik, tidak perlu diprioritaskan.
“Usul saya dibuat pengaturan untuk kategorisasi, misalnya kasus kriminal muri, penyalahgunaan wewenang, suap, korupsi, itu harus diprioritaskan. Untuk maksiat pribadi, pelanggaran moral dan sebagainya prioritas kedua, termasuk pencemaran nama baik,” ujar Agus Pramono di Jakarta, Selasa (19/1).
Dia menjelaskan, mendagri harus mengambil peran penting dalam proses pengusutan kasus-kasus korupsi yang mellibatkan kepala daerah. Pasalnya, ini juga terkait dengan proses pemerintahan di daerah. “Mungkin perlu permendagri atau MoU mendagri dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat pemeriksaan kepala daerah yang terkait kasus korupsi dan pelayanan publik,” ujarnya.
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo mendesak Mendagri Gamawan Fauzi membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kejaksaan dan kepolisian
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa