Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan
Selasa, 19 Januari 2010 – 21:31 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo mendesak Mendagri Gamawan Fauzi membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kejaksaan dan kepolisian menyangkut penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan gubernur dan bupati/walikota. Materi MoU berisi kategorisasi kasus-kasus yang harus mendapat prioritas.
Agus mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah harus mendapat skala prioritas, termasuk kasus suap. Sementara, kasus-kasus yang terkait pencemaran nama baik, tidak perlu diprioritaskan.
“Usul saya dibuat pengaturan untuk kategorisasi, misalnya kasus kriminal muri, penyalahgunaan wewenang, suap, korupsi, itu harus diprioritaskan. Untuk maksiat pribadi, pelanggaran moral dan sebagainya prioritas kedua, termasuk pencemaran nama baik,” ujar Agus Pramono di Jakarta, Selasa (19/1).
Dia menjelaskan, mendagri harus mengambil peran penting dalam proses pengusutan kasus-kasus korupsi yang mellibatkan kepala daerah. Pasalnya, ini juga terkait dengan proses pemerintahan di daerah. “Mungkin perlu permendagri atau MoU mendagri dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat pemeriksaan kepala daerah yang terkait kasus korupsi dan pelayanan publik,” ujarnya.
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo mendesak Mendagri Gamawan Fauzi membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kejaksaan dan kepolisian
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih