Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan

Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan
Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan
MoU antara mendagri dengn aparat penegak hukum itu juga penting terkait masalah perizinan pemeriksaan kepala daerah. Bila sudah ada MoU, sudah jelas kasus apa saja yang harus cepat dikeluarkan izin pemeriksaannya, dan mana yang tidak perlu diprioritaskan. Kalau kategorisasinya tegas, maka dugaan tebang pilih pemberian izin bisa ditepis. Jadi, ketegorinya jenis kasus, bukan kedekatan kepartaian antara kepala daerah dengan penguasa.

Politisi dari PKS itu menilai, memang masih relevan diberlakukannya ketentuan pasal 36 UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur perlunya izin dari presiden untuk pemeriksaan kepala daerah. Pasalnya, presiden merupakan kepala pemerintahan. (sam/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo mendesak Mendagri Gamawan Fauzi membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kejaksaan dan kepolisian


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News