Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan
Selasa, 19 Januari 2010 – 21:31 WIB
MoU antara mendagri dengn aparat penegak hukum itu juga penting terkait masalah perizinan pemeriksaan kepala daerah. Bila sudah ada MoU, sudah jelas kasus apa saja yang harus cepat dikeluarkan izin pemeriksaannya, dan mana yang tidak perlu diprioritaskan. Kalau kategorisasinya tegas, maka dugaan tebang pilih pemberian izin bisa ditepis. Jadi, ketegorinya jenis kasus, bukan kedekatan kepartaian antara kepala daerah dengan penguasa.
Baca Juga:
Politisi dari PKS itu menilai, memang masih relevan diberlakukannya ketentuan pasal 36 UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur perlunya izin dari presiden untuk pemeriksaan kepala daerah. Pasalnya, presiden merupakan kepala pemerintahan. (sam/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo mendesak Mendagri Gamawan Fauzi membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kejaksaan dan kepolisian
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya