Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan
Selasa, 19 Januari 2010 – 21:31 WIB
Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan
MoU antara mendagri dengn aparat penegak hukum itu juga penting terkait masalah perizinan pemeriksaan kepala daerah. Bila sudah ada MoU, sudah jelas kasus apa saja yang harus cepat dikeluarkan izin pemeriksaannya, dan mana yang tidak perlu diprioritaskan. Kalau kategorisasinya tegas, maka dugaan tebang pilih pemberian izin bisa ditepis. Jadi, ketegorinya jenis kasus, bukan kedekatan kepartaian antara kepala daerah dengan penguasa.
Baca Juga:
Politisi dari PKS itu menilai, memang masih relevan diberlakukannya ketentuan pasal 36 UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur perlunya izin dari presiden untuk pemeriksaan kepala daerah. Pasalnya, presiden merupakan kepala pemerintahan. (sam/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo mendesak Mendagri Gamawan Fauzi membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kejaksaan dan kepolisian
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus