Kasus Penculikan Aktivis 98 Harus Segera Dituntaskan

Kasus Penculikan Aktivis 98 Harus Segera Dituntaskan
Kasus Penculikan. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan Tim Gabungan Investigasi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, per tanggal 8 Januari 2019 untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, mendapat respons positif oleh Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.

Namun, Karyono Wibowo juga mendorong pada pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla untuk tidak sekadar menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di masa lalu, seperti kasus penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa juga harus tuntas.

Karyono Wibowo mengatakan langkah membentukTim Gabungan Investigasi untuk penuntasan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sudah tepat. Tetapi penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus penculikan aktivis juga harus segera dituntaskan. Pasalnya, kasus tersebut sampai saat ini belum tuntas. Masih ada 13 orang aktivis yang dinyatakan hilang.

Menurut Karyono, kasus penghilangan orang secara paksa tergolong pelanggaran HAM berat. Selain itu, kasus penculikan aktivis ini sudah menjadi sorotan internasional.

"Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo jangan hanya membentuk Tim Gabung Investigasi Novel Baswedan tapi harus segera menuntaskan kasus penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang diperbarui untuk mengungkap kasus ini,” ujar Karyono, Senin (14/1/2019).

Karyono melanjutkan, Pembentukan Tim Gabungan Investigasi untuk merespon tuntutan publik agar kasus pelanggaran HAM yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memang penting, tapi penuntasan kasus penghilangan orang secara paksa juga sangat penting.

Menurut Karyono, sebelum akhir masa jabatannya di bulan Oktober 2019, Jokowi harus berani mengambil sikap untuk menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa.

Kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di masa lalu, seperti kasus penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa juga harus segera tuntas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News