Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Banyak Kejanggalan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut ada banyak kejanggalan pada kasus pembobolan dan pencurian di rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada 24 Desember 2022.
Dua tersangka berinisial SIP dan JN membobol rumah milik Ferdian kemudian menggasak sejumlah barang berupa laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV.
"Ini tindak pidana yang korbannya adalah Jaksa Penuntut Umum KPK. Bisa saja hanya pencurian biasa tapi menurut saya ini terlalu banyak kejanggalan karena tersangka membuang barang hasil curian sehingga ini harus didalami kepolisian," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membuang barang bukti hasil curian itu ke salah satu sungai di Yogyakarta.
"Untuk apa seorang pencuri mempertaruhkan keselamatannya dengan mencuri, tetapi, hasil curiannya kemudian dibuang sehingga ini menunjukkan kejanggalan," ujar Zaenur.
Karena itu, dia berharap motif para tersangka dapat segera diungkap Polda DIY.
Jika aksi pencurian tersebut murni bermotif ekonomi, menurut dia, para pelaku biasanya menjual hasil curian kepada penadah atau menjual melalui toko daring, bukan justru membuangnya.
"Apakah ini murni pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain dengan motif ekonomi atau ini pencurian terkait dengan profesi dari korban sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK," ucap Zaenur.
Pelaku pencurian membobol rumah milik Jaksa KPK kemudian menggasak laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta DVR CCTV.
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK