Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai
jpnn.com, JAMBI - Penyidik Polda Jambi menempuh mekanisme restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh travel asal Jepara, Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menyebut kasus itu terkait penelantaran puluhan jemaah umrah di Jeddah.
Andri mengatakan pelapor dan terlapor sudah dipertemukan. Dari hasil pertemuan itu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkaranya dengan musyawarah.
"Iya, beberapa waktu lalu sudah dipertemukan, dari keduanya sudah musyawarah dan mufakat, pengembalian hak-hak pelapor," ucapnya.
Pihak pelapor, yaitu agen travel di Jambi bernama Nur Habibullah juga telah mencabut laporan polisi.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan dan menghentikan perkara tersebut dengan menggunakan Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya, direktur utama travel umrah asal Jepara Miftahuddin dilaporkan ke Polda Jambi oleh agen asal Jambi dengan dugaan kasus penipuan.
Laporan ini buntut penelantaran 41 jemaah umrah asal Jambi dan 1 asal Jakarta di Jeddah yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki tiket pesawat.
Polda Jambi menghentikan kasus penelantaran 41 jemaah umrah asal Jambi dan Jakarta di Jeddah melalui restorative justice. Begini penjelasannya.
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Dikecam Gegara Berangkatkan Isa Zega Umrah, Sheila Saukia dan Suami Minta Maaf
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung