Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai
Senin, 29 Januari 2024 – 17:32 WIB

Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/Tuyani)
Saat itu, Nur Habibullah harus menggunakan dana pribadinya untuk membelikan tiket pesawat jemaah karena tidak ada kepastian dari manajemen travel asal Jepara.
Atas kejadian itu, pada November 2023, Nutr membuat laporan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 658 juta.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada Selasa (9/1), terlapor mengembalikan seluruh uang milik pelapor.(ant/jpnn.com)
Polda Jambi menghentikan kasus penelantaran 41 jemaah umrah asal Jambi dan Jakarta di Jeddah melalui restorative justice. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Jalani Umrah, Denada Berdoa Minta Kesehatan untuk Putrinya & Soal Ini
- Berdoa Minta Jodoh, Denada: Kepengin Kalau Boleh