Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai
Senin, 29 Januari 2024 – 17:32 WIB
Saat itu, Nur Habibullah harus menggunakan dana pribadinya untuk membelikan tiket pesawat jemaah karena tidak ada kepastian dari manajemen travel asal Jepara.
Atas kejadian itu, pada November 2023, Nutr membuat laporan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 658 juta.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada Selasa (9/1), terlapor mengembalikan seluruh uang milik pelapor.(ant/jpnn.com)
Polda Jambi menghentikan kasus penelantaran 41 jemaah umrah asal Jambi dan Jakarta di Jeddah melalui restorative justice. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tebar Reward, PNM Berangkatkan Nasabah Terbaik untuk Ibadah Umrah
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Dikecam Gegara Berangkatkan Isa Zega Umrah, Sheila Saukia dan Suami Minta Maaf
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!