Kasus Penembakan di Gunungkidul, Briptu MK Ditahan Polda DIY

Kasus Penembakan di Gunungkidul, Briptu MK Ditahan Polda DIY
Ilustrasi penembakan. Foto: Antara

jpnn.com - GUNUNGKIDUL - Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan anggota Polsek Girisubo Briptu MK telah ditahan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Briptu MK merupakan terduga pelaku penembakan terhadap Aldi Aprianto, warga Desa/Kalurahan Nglindur saat acara hiburan Minggu (14/5) malam. 

"Sudah ditahan di Polda DIY dari semalam," kata Edy di Gunungkidul, Senin (15/5).

Dia menjelaskan bahwa saat ini proses hukum baik eksternal dan internal untuk mengusut tuntas kejadian itu sedang dilaksanakan. Menurut dia, kasus penembakan itu sudah diambil alih oleh Polda DIY. "Untuk proses hukum sudah kita lakukan baik proses secara eksternal maupun internal. Nanti proses hukum yang menangani semua Polda," ungkap Edy.

Terkait soal senjata yang diamankan di Polda DIY, ia mengatakan semua akan disampaikan kepada penyidik. "Nanti biar penyidik yang menyampaikan," kata dia.

Lebih lanjut Edy Bagus menyampaikan dukacita kepada keluarga korban. "Saya ikut berduka, kepada korban, kepada keluarga korban," kata dia.

Salah seorang sepupu korban, Totok Wahyudi, mengatakan keluarga berharap ada proses hukum terhadap pelaku.

"Harapan kami dari keluarga tentunya karena ini kelalaian dari oknum polisi itu, jadi, proses hukum tetap berlanjut dan (pelaku) bisa mendapatkan hukum sesuai dengan yang dilakukan oleh oknum tersebut," kata Totok.

Oknum polisi Briptu MK, terduga pelaku penembakan di Gunungkidul, ditahan Polda DIY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News