Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Tahap Penyelidikan, 3 Anggota PMJ Berstatus Terlapor

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah menangani kasus unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor.
Rusdi juga memastikan penanganan kasus ini akan profesional karena sudah mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kasus masih berjalan, masih tahap penyelidikan. Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3).
Rusdi menambahkan, soal sanksi di internal kepolisian, akan dilakukan setelah proses laporan pidana selesai.
"Sekarang yang masalah laporan polisinya," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, pihaknya menyiapkan pasal dengan hukuman berat kepada tiga polisi itu.
“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 juncto 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi Jumat (5/3).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan kasus penembakan laskar FPI.
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas