Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Tahap Penyelidikan, 3 Anggota PMJ Berstatus Terlapor
Senin, 08 Maret 2021 – 17:25 WIB
![Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Tahap Penyelidikan, 3 Anggota PMJ Berstatus Terlapor](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/17/karo-penmas-divisi-humas-polri-brigjen-pol-rusdi-hartono-saa-47.jpg)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan kasus penembakan laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah