Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Tahap Penyelidikan, 3 Anggota PMJ Berstatus Terlapor

Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Tahap Penyelidikan, 3 Anggota PMJ Berstatus Terlapor
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan kasus penembakan laskar FPI.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News