Kasus Penembakan Misterius di Aceh Jalani Sidang Perdana

Kasus Penembakan Misterius di Aceh Jalani Sidang Perdana
Kasus Penembakan Misterius di Aceh Jalani Sidang Perdana
JAKARTA - Tujuh teroris, pelaku penembakan misterius di Aceh menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9). Ketujuhnya adalah Vikram Hasbi alias Ayah Banta, Kamaluddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dughok, Mansyur alias Mancu, Usriah, Sulaiman, Mustakhim. Di antara kelompok ini, Vikram alias Ayah Banta adalah otak yang merencanakan dan mendanai berbagai aksi,  sedangkan Dughok, Jamaluddin dan Mansyur adalah eksekutor yang melakukan aksi teror. Sisanya, Usriah, Sulaiman dan Mustakhim, dituduh ikut serta membantu aksi teror.

"Mereka yang melakukan penembakan misterius sebelum Pilkada Aceh. Nanti didakwa dengan UU terorisme,"ujar Akhyar pengacara pelaku dari Tim Pembela Muslim (TPM) sebelum menghadiri sidang.

Menurut Akhyar para pelaku adalah mantan kombatan atau  istilah untuk anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dulu, yang merasa kecewa dengan kepimpinan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Oleh karena itu mereka melakukan berbagai tindakan penembakan untuk mencari perhatian.

Mereka diadili di Jakarta, karena menurut Akhyar, situasi dan kondisi di Aceh kurang kondusif saat ini sehingga berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung, dipindahkan ke Jakarta. Apalagi, orang-orang ini yang sempat menebar keresahan dengan aksi penembakan misterius yang mereka lakukan di Aceh sejak akhir tahun 2011 dan awal 2012 lalu. Target penembakan mereka adalah sejumlah pendatang yang tinggal dan bekerja di Aceh.

JAKARTA - Tujuh teroris, pelaku penembakan misterius di Aceh menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9). Ketujuhnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News