Kasus Penembakan Misterius di Aceh Jalani Sidang Perdana
Senin, 17 September 2012 – 12:27 WIB
"Sebenarnya ada 8 terdakwa. Tapi satu disidang di sana, karena perannya kecil," papar Akhyar.
Sementara itu sebelum sidang dimulai tampak sejumlah personil Gegana Polri melakukan penyisiran di dalam ruang sidang. Sidang perdana ketujuhnya yang seharusnya dilaksanakan jam 10.00 tadi hingga saat ini belum dimulai, karena tujuh terdakwa dalam perjalanan. Mereka ditahan di tempat yang berbeda yaitu Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rutan Bareskrim Polri dan Rutan Polres Jakarta Barat.
"Nanti dakwaannya beda-beda. Soal pemukulan Irwandi Yusuf berbeda lagi kasusnya dengan yang ini," pungkas Akhyar.(flo/jpnn)
JAKARTA - Tujuh teroris, pelaku penembakan misterius di Aceh menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9). Ketujuhnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak