Kasus Penembakan Misterius di Aceh Jalani Sidang Perdana
Senin, 17 September 2012 – 12:27 WIB

Kasus Penembakan Misterius di Aceh Jalani Sidang Perdana
"Sebenarnya ada 8 terdakwa. Tapi satu disidang di sana, karena perannya kecil," papar Akhyar.
Sementara itu sebelum sidang dimulai tampak sejumlah personil Gegana Polri melakukan penyisiran di dalam ruang sidang. Sidang perdana ketujuhnya yang seharusnya dilaksanakan jam 10.00 tadi hingga saat ini belum dimulai, karena tujuh terdakwa dalam perjalanan. Mereka ditahan di tempat yang berbeda yaitu Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rutan Bareskrim Polri dan Rutan Polres Jakarta Barat.
"Nanti dakwaannya beda-beda. Soal pemukulan Irwandi Yusuf berbeda lagi kasusnya dengan yang ini," pungkas Akhyar.(flo/jpnn)
JAKARTA - Tujuh teroris, pelaku penembakan misterius di Aceh menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9). Ketujuhnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin