Kasus Penembakan Misterius di Aceh Jalani Sidang Perdana

Kasus Penembakan Misterius di Aceh Jalani Sidang Perdana
Kasus Penembakan Misterius di Aceh Jalani Sidang Perdana
"Sebenarnya ada 8 terdakwa. Tapi satu disidang di sana, karena perannya kecil," papar Akhyar.

Sementara itu sebelum sidang dimulai tampak sejumlah personil Gegana Polri melakukan penyisiran di dalam ruang sidang. Sidang perdana ketujuhnya yang seharusnya dilaksanakan jam 10.00 tadi hingga saat ini belum dimulai, karena tujuh terdakwa dalam perjalanan. Mereka ditahan di tempat yang berbeda yaitu Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rutan Bareskrim Polri dan Rutan Polres Jakarta Barat.

"Nanti dakwaannya beda-beda. Soal pemukulan Irwandi Yusuf berbeda lagi kasusnya dengan yang ini," pungkas Akhyar.(flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Siti Zuhro Profesor Riset

JAKARTA - Tujuh teroris, pelaku penembakan misterius di Aceh menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9). Ketujuhnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News