Kasus Penembakan Warga Parigi Moutong, Irjen Rudy: Bripka H Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penembakan warga saat demonstrasi menolak tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru.
Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengumumkan salah satu oknum polisi menjadi tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Erfaldi alias Aldi (21) hingga tewas.
Oknum polisi itu ialah Bripka H, yang berdinas Polres Parigi Moutong.
“Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHPidana," kata Irjen Rudy Sufahriadi dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Adapun bunyi Pasal 359 KUHPidana, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Menurut Irjen Rudy, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor).
Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.
"Yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ucap Irjen Rudy Sufahriadi.
Irjen Rudy mengumumkan seorang oknum polisi Bripka H sebagai tersangka penembakan warga saat berdemonstrasi di Parigi Moutong.
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri