Kasus Penembakan Warga Parigi Moutong, Irjen Rudy: Bripka H Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penembakan warga saat demonstrasi menolak tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru.
Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengumumkan salah satu oknum polisi menjadi tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Erfaldi alias Aldi (21) hingga tewas.
Oknum polisi itu ialah Bripka H, yang berdinas Polres Parigi Moutong.
“Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHPidana," kata Irjen Rudy Sufahriadi dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Adapun bunyi Pasal 359 KUHPidana, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Menurut Irjen Rudy, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor).
Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.
"Yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ucap Irjen Rudy Sufahriadi.
Irjen Rudy mengumumkan seorang oknum polisi Bripka H sebagai tersangka penembakan warga saat berdemonstrasi di Parigi Moutong.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT