Kasus Penembakan Warga Parigi Moutong, Irjen Rudy: Bripka H Jadi Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan dalam peristiwa tersebut, pihaknya melakukan proses pembuktian secara ilmiah.
Dia menegaskan siapa saja yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. Ini merupakan koreksi bagi seluruh polres dan polda,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua ini mengatakan setiap kegiatan pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam.
Dedi pun menekankan dengan adanya komitmen dan sikap tegas ini, ke depannya tidak akan kembali terulang kejadian yang serupa.
"Apabila ini dilanggar maka ada konsekuensinya. Akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dedi. (cuy/jpnn)
Irjen Rudy mengumumkan seorang oknum polisi Bripka H sebagai tersangka penembakan warga saat berdemonstrasi di Parigi Moutong.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral