Kasus Penemuan Mayat Terikat Tali di Lebak Terungkap, Pelakunya Tak Disangka

"Berdasarkan hasil intograsi terhadap empat orang itu mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6) hingga Jumat (9/6),” ujar Andi.
Dia menyebut para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru.
“Kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali," tutur Andi.
Andi menjelaskan motif dari para pelaku karena merasa kesal terhadap korban.
“Korban yang merupakan orang gangguan jiwa dan korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya," beber Andi.
Kini, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polres Lebak mengungkap kasus kematian mayat tanpa identitas yang ditemukan terikat tali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Lebak, Lihat Kondisinya
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi