Kasus Penendang Sesajen, 3 Poin Penting dari Petrus Salestinus untuk Prof Al Makin

Petrus menjelaskan, jika perkara merupakan delik aduan dan si pelapor mencabut aduan, maka penyidikan bisa dihentikan.
"Satu hal lagi kalau perkara itu merupakan delik aduan yang kemudian korban yang melapor mencabut kembali, maka penyidikan dan penuntutan kasus bisa dihentikan," kata Petrus Salestinus.
Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim, dihentikan.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).
Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.
"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar Prof Al Makin.
HF sendiri ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.
HF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Petrus Selestinus menanggapi Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap penendang sesajen di areal Gunung Semeru, dihentikan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Masyarakat Perlu Waspada
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- BPBD Minta Warga di Lereng Gunung Semeru Waspada Hujan Abu
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi