Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Menkes Disidang
Selasa, 13 April 2010 – 16:10 WIB
Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Menkes Disidang
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), menggelar persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan RI periode 1999-2004, Ahmad Suyudi, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 32 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kawasan Timur Indonesia (KTI) tahun 2003.
Persidangan yang dipimpin Tjokorda Reisumba itu, beragendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam hal ini mengatakan bahwa proses pengadaan alkes sendiri dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung oleh terdakwa, bukan dengan cara lelang.
Baca Juga:
"Metode yang digunakan terdakwa adalah salah, di mana ia menunjuk PT Kimia Farma Ltd sebagai pelaksana dari pengadaan alkes di KTI," tambah JPU, saat membacakan surat tuntutannya. (oji/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), menggelar persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional