Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Menkes Disidang
Selasa, 13 April 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), menggelar persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan RI periode 1999-2004, Ahmad Suyudi, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 32 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kawasan Timur Indonesia (KTI) tahun 2003.
Persidangan yang dipimpin Tjokorda Reisumba itu, beragendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam hal ini mengatakan bahwa proses pengadaan alkes sendiri dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung oleh terdakwa, bukan dengan cara lelang.
Baca Juga:
"Metode yang digunakan terdakwa adalah salah, di mana ia menunjuk PT Kimia Farma Ltd sebagai pelaksana dari pengadaan alkes di KTI," tambah JPU, saat membacakan surat tuntutannya. (oji/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), menggelar persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk