Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Menkes Disidang
Selasa, 13 April 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), menggelar persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan RI periode 1999-2004, Ahmad Suyudi, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 32 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kawasan Timur Indonesia (KTI) tahun 2003.
Persidangan yang dipimpin Tjokorda Reisumba itu, beragendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam hal ini mengatakan bahwa proses pengadaan alkes sendiri dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung oleh terdakwa, bukan dengan cara lelang.
Baca Juga:
"Metode yang digunakan terdakwa adalah salah, di mana ia menunjuk PT Kimia Farma Ltd sebagai pelaksana dari pengadaan alkes di KTI," tambah JPU, saat membacakan surat tuntutannya. (oji/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), menggelar persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati