Kasus Pengadaan Heli AW-101 Dihentikan, Jenderal Andika Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa merespons penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Jenderal Andika mengatakan akan menelusuri terlebih dahulu terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Heli AW-101 tersebut.
“Saya harus telusuri dulu, ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal yang saya ketahui,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/12).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengaku akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 itu.
"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," ungkap mangan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (27/12).
Adapun lima tersangka yang dimaksud, yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA, yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Jenderal Andika berjanji akan menelusuri penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 oleh Puspom TNI.
- Begini Kondisi Terkini Helikopter TNI AD Setelah Mendarat Darurat di Blora
- Mil Mi-17 Buatan Rusia, Helikopter TNI AD yang Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Blora, Begini Penjelasan Kodam IV Diponegoro
- Oli Bocor, Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi