Kasus Pengadaan Heli AW-101 Dihentikan, Jenderal Andika Bilang Begini

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW, selaku mantan Pekas Mabesau.
Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau.
Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau.
Kemudian, Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).
Kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT DJM selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar. Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jual Heli AW-101 menjadi Rp 738 miliar.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan Heli AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp 738 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jenderal Andika berjanji akan menelusuri penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 oleh Puspom TNI.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?