Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat ini tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan, menjadi sembilan orang.
Hal ini setelah penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka baru kasus penganiayaan terhadap ART itu.
"Sekarang total sembilan orang tersangka," kata Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/12).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial R yang juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.
“R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," ujar Ratna.
Penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu (14/12), berdasarkan keterangan delapan tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
Kemudian, saat diperiksa R mengaku ikut memukul dan menendang korban.
Kombes Hengki menyebut tersangka kasus penganiayaan ART di Jaksel bertambah menjadi sembilan orang.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar