Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
jpnn.com - PALEMBANG - Sri Meilina dan anaknya, Lady Aurellia Pramesti, diperiksa penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel selama lebih dari 11 jam, sejak Senin (16/12) siang hingga Selasa (17/12) dini hari.
Sri Meilina dan Lady Aurellia Pramesti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi, yang dilakukan oleh Fadilla alias Datuk.
Adapun Fadilla alias Datuk merupakan sopir keluarga Sri Meilina.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Meilina maupun Lady masing-masing dengan 35 pertanyaan.
"Pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai jam 00.15 WIB ini, terdiri dari 35 pertanyaan masing-masing untuk Sri Meilina dan Lady Aurellia Pramesti," ungkap kuasa hukum Meilina, Bayu Prasetya Andrinata, Selasa (17/12).
Bayu mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik, antara lain, mengenai kronologi bagaimana bisa ada sopir Meilina di lokasi kejadian, dan lain-lainnya. "Pertanyaannya terkait peristiwa kejadian tersebut," kata Bayu.
Ditanya perihal pemindahan pemeriksaan dari Polda Sumsel ke Mapolsek Ilir Timur II ini, Bayu mengungkapkan atas permintaan penyidik dari Polda Sumsel.
"Penyidik menganggap karena banyaknya media akan meliput dan juga klien kami dalam kondisi drop jadi kami diperintahkan dialihkan ke sini. Ini, kan, masih kantor polisi, jadi, ini memang permintaan penyidik," terang Bayu. (mcr35/jpnn)
Sri Meilina dan Lady Aurellia Pramesti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kronologi Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Kepala Korban Dihantam
- Meilina Ibu Lady Aurellia Sampaikan Permintaan Maaf untuk Dokter Koas Luthfi dan Keluarga
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya