Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Argo: Ada 3 Polisi yang Lalai
jpnn.com, JAKARTA - Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang bertugas menjaga Rutan Bareskrim Polri, terkait insiden penganiayaan terhadap M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada tiga anggota yang lalai dalam insiden tersebut. Mereka ialah Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga.
“Mereka telah diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Argo, Rabu (29/9).
Untuk dua petugas jaga yang diduga lalai ialah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.
Argo menyebut keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.
"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," tambah Argo.
Selain dua petugas jaga tersebut, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.
AKP Imam diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri dengan baik.
Polri menyatakan ada tiga anggota mereka yang diduga lalai dalam insiden penganiayaan terhadap M Kece. Mereka ialah Kepala Rutan Bareskrim dan dua petugas jaga.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri