Kasus Penganiayaan, Mediasi Kombes Rachmat Widodo & Anak Gagal, Poengky: Menyedihkan!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi terhadap kepada Kombes Rachmat Widodo.
Sanksi itu diberikan terkait dugaan penganiayaan oleh Kombes Rachmat Widodo terhadap anaknya Aurellia Renatha (AR).
Perkara kekerasan dalam rumah tangga itu juga sudah siap untuk disidangkan.
"Saya mendukung Propam yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada JPNN.com," Sabtu (9/10) malam.
Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu meyakini Kombes Rachmat Widodo bakal dipecat bila terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan itu.
"Kita lihat nanti, jika RW terbukti bersalah di sidang pengadilan, saya memperkirakan akan ada sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucap Poengky.
Dia pun berharap sang anak yang turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT mampu membuktikan tindakannya.
"Yang bersangkutan (Aurellia, red) diharapkan bisa membuktikan tindakannya sebagai pembelaan diri. KUHP melindungi orang yang membela diri," kata Poengky.
Poengky Indarti menyayangkan gagalnya mediasi Kombes Rachmat Widodo dengan sank anak dalam kasus pengniayaan.
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Cut Intan Nabila Bicara Soal Sidang Cerai
- 4 Cara yang Tepat Menangani Demam pada Anak Menurut Dokter