Kasus Penganiayaan, Mega KDI Dituntut 3 Bulan
Ngaku Menyesal, Bulan Ini Berencana Menikah
Kamis, 10 Maret 2011 – 09:19 WIB
PANGKALPINANG - Wajah tegang terlihat menyelimuti wajah artis Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Babel yakni Megajayana atau lebih populer Mega KDI (23), saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, kemarin (9/3). Bagaimana tidak. Warga Jalan Kenanga Pemali Sungailiat ini, kemarin dituntut hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan Tua Tunu Pangkalpinang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liana SH dan Laksmi Hayu Pawerty SH selama 3 bulan, dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
Tak hanya itu, JPU menuntut terdakwa agar segera ditahan di lembaga pemasyarakatan Pangkalpinang. Tuntutan ini di bacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Mulyadi SH MH selaku hakim ketua, dengan 2 hakim anggota Renaldi SH dan Iwan Irawan SH.
Baca Juga:
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Mega KDI yang di hadapan hakim mengungkapkan penyesalannya. "Saya menyesal Pak. Saya mohon dihukum ringan. Bulan ini saya mau nikah Pak," ujar Mega. Ketika ditanya hakim, apakah ia akan menikah dengan Junaidi, Mega membantahnya. "Oh bukan itu Pak," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mega dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, atas dugaan penganiayaan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban Meita. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui terus-terang dan belum pernah dihukum.
PANGKALPINANG - Wajah tegang terlihat menyelimuti wajah artis Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Babel yakni Megajayana atau lebih populer Mega
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong