Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Sekjen PA 212 jadi Tersangka
Selasa, 08 Oktober 2019 – 12:37 WIB
Massa merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Para pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, Ninoy dilepas pada Selasa (1/10). Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. (Antara/jpnn)
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar jadi tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial Ninoy Karundeng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Geram, Sahroni Minta Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Di Ciputat Dijerat Pasal Berlapis
- Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....
- Bocah Perempuan di Siak Diculik Rekan Ayahnya, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Dicari! Pelaku Perampokan Siswi SMPN 101 Palmerah, Itu Tampangnya
- Geng Bersenjata Menyerbu sebelum Salat Iduladha, 100 Warga Desa Diculik