Kasus Penganiayaan Terhadap Ade Armando Memasuki Babak Baru
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pengeroyakan terhadap pegiat media sosial yang juga Dosen Universitas Indonesia Ade Armando memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting membenarkan informasi bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka maupun barang bukti kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando.
Dalam pelimpahan itu, penyidik Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan tersangka Muhammad Bagja.
"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (26/5).
Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan korban luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada 11 April 2022.
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
Kasus dugaan penganiayan terhadap Ade Armando memasuki babak baru. Sebanyak enam tersangka segera disidang.
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat