Kasus Penganiayaan Terhadap Ade Armando Memasuki Babak Baru
Kamis, 26 Mei 2022 – 19:41 WIB

Ade Armando. Ilustrasi Foto: Antara/Fianda Rassat
"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022," ungkap Bani.
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili. (antara/jpnn)
Kasus dugaan penganiayan terhadap Ade Armando memasuki babak baru. Sebanyak enam tersangka segera disidang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau