Kasus Penganiayaan Terhadap RD Naik ke Penyidikan, Iko Uwais Jadi Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menaikkan status perkara aktor Iko Uwais yang diduga menganiaya warga berinisial RD ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan ada unsur tindak pidana.
"Status perkara Iko Uwais sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan, artinya dalam hasil gelar perkara tersebut hasil pemeriksaan selama penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (23/6).
Kendati demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka). Jadi, dalam proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,"
Apabila polisi sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka penyidik bakal kembali menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Sebelumnya, seseorang berinisial RD membuat laporan terhadap Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Sebab Iko Uwais diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menaikkan status perkara kasus aktor Iko Uwais yang diduga menganiaya warga berinisial RD ke tahap penyidikan.
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru