Kasus Penganiayan Jurnalis Tempo Nurhadi Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
"Jadi, saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," ucap Fatkhul.
Diketahui bahwa penyelidik sempat mengundang anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers Herlambang P Wirataman.
"Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia," ujar Fatkhul yang juga pengacara dari Federasi KontraS.
Sementara itu, pengacara LBH Lentera Salawati selaku salah satu kuasa hukum Nurhadi berharap kasus itu menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.
"Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers," kata Salawati. (mcr12/jpnn)
Penyidik Polda Jatim telah menaikkan proses hukum kasus penganiayaan jurnalis Tempo ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli