Kasus Pengeroyokan di Kafe Gold yang Menewaskan Remaja karena Dendam
Rabu, 18 Oktober 2023 – 20:15 WIB

Delapan tersangka pengeroyokan di Kafe Gold yang mengakibatkan satu korban meninggal. Kasus penganiayaan tersebut digelar di Markas Polres Kudus, Rabu (18/10/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal pada 20 Juli 2023 di tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, juga mendapatkan respons Pemerintah Kabupaten Kudus dengan melakukan penyegelan.
Satpol PP Kudus juga sudah berulang kali mendatangi lokasi kafe tersebut untuk ditertibkan karena sesuai peraturan daerah tidak mengizinkan beroperasinya tempat usaha hiburan kafe karaoke. (antara/jpnn)
Motif pengeroyokan di Kafe Gold yang menewaskan remaja berinisial J karena dendam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua