Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik
Kamis, 24 Maret 2011 – 15:41 WIB

Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka soal kasus penggelapan uang Rp 390 juta yang dilakukan oleh oknum bendahara pada Sekretariat Jendral (Setjen) KPK. ICW menganggap pemecatan terhadap pelaku penggelapan saja belum cukup. "Nha itu ada di Pengawasan Internal KPK. Perlu revitalisasi pengawasan internal," ucapnya.
"Pengawasan Internal KPK harus menjelaskan ke publik. Prosesnya sejauh mana, bukan hanya dipecat terus sudah," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring peneliti ICW, Febridiansyah saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/3).
Baca Juga:
Menurutnya, memang sulit untuk mengharapkan sebuah lembaga negara bisa 100 persen bersih. Namun setidaknya, kata Febri, ada mekanisme internal KPK untuk mengontrol para pegawainya.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka soal kasus penggelapan uang Rp 390 juta yang
BERITA TERKAIT
- IHSG Anjlok, Hardjuno Wiwoho: Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU