Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik
Kamis, 24 Maret 2011 – 15:41 WIB
Untuk diketahui, seorang bendahara pada Setjen KPK berinisial E diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 390 juta. Namun Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, kasusnya bukanlah penggelapan. "Hanya kesalahan administrasi. Pelakunya sudah dipecat," kata Johan.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka soal kasus penggelapan uang Rp 390 juta yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam