Kasus Penggelumbungan Suara, PPS Disidang Sampai Malam
Kamis, 08 Mei 2014 – 03:03 WIB

Kasus Penggelumbungan Suara, PPS Disidang Sampai Malam
jpnn.com - JENEPONTO - Dua petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi Selatan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Rabu (7/5).
Mereka adalah Ketua PPS, Suardi, 30 tahun, dan anggotanya Massuluha, 29 tahun.
Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April lalu dengan didakwa melanggar Pasal 303, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI.
Baca Juga:
Pada sidang perdana ini, kedua terdakwa menjalani sidang hingga malam hari. (lom)
JENEPONTO - Dua petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi Selatan disidang di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku